Tuesday 19 May 2015

PPh Pembelian Properti Mewah Akan Ditarik di Depan Service Office Jakarta

PPh Pembelian Properti Mewah Akan Ditarik di Depan Service Office Jakarta Pemerintah akn menerapkan beleid baru perpajakan di sektor properti. Konsumen yang membeli properti mewah seharga Rp5 miliar ke atas pajak penghasilan (PPh)-nya akn ditarik di depan. PPh ini akan diperhitungkan sebagai prepaid tax & akan dihitung ketika penyampaian surat pemberitahuan pajak (SPT) tahunan sehingga dpt menjadi bukti potong pembayaran pajak. service office jakarta “Pokoknya kalau konsumen order properti seharga Rp5 miliar ke atas hrs dibayar dulu pajaknya sebesar 5 persen. Ini untuk memastikan pajak untuk properti mewah telah terbayar sehingga nanti di PPh Pasal 22 bisa diakui sebagai kredit pajak. Semoga kebijakan ini ngga memberatkan dunia usaha maupun konsumen,” ujar Menteri Keuangan Bambang


PS Brodjonegoro, yg dikutip laman resmi Kementerian Keungan, Senin (18/5). Bambang menegaskan pemberlakuan beleid ini bukan pembayaran ekstra tapi pajak yang dibayar di muka. Ia mengakui masih banyak kalangan warga yang belom paham betul dgn aturan PPh Pasal 22. Masih banyak yg takut bila terjadi kelebihan bayar terkait aturan ini. Terkait dgn hal itu Bambang menginstruksikan Dirjen Pajak untuk memperbaiki adminstrasi. “Lebih bayar tersebut hal biasa jadi tdk perlu dijadikan hal yang menakutkan. Nanti virtual office jakarta akn dibuat aturan supaya masyarakat nggak repot, jadi ada semacam surat keterangan bebas (SKB), jadi tdk perlu takut lagi ada lebih bayar pajak,” imbuhnya.



PPh Pembelian Properti Mewah Akan Ditarik di Depan Service Office Jakarta

No comments:

Post a Comment