Tuesday 19 May 2015

Park Avenue Service Office Jakarta, Kepemilikan Properti Oleh Asing Berdampak Negatif

Keinginan kalangan pengembang agar asing diperbolehkan memiliki properti di Indonesia mulai mendapat respon positif dari pemerintah. Desakan yg telah cukup lama disampaikan pengembang dimaksudkan utk menggairahkan bisnis properti nasional. Sinyal positif terhadap hal ini dikemukakan Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro belom lama ini. Ia menyatakan kepemilikan property oleh orang asing park avenue service office jakarta tinggal menunggu aturan hukumnya. Beleid ini kalau diberlakukan akn diikuti persyaratan ketat, yaitu properti yang dibeli harus berjenis apartemen mewah & dikenakan pajak barang mewah (PPnBM). Kendati bebijakan ini dinilai bisa menggairahkan sektor properti sejumlah kalangan khawatir hal ini akan berdampak negatif. Karena itu pemerintah diminta membuat aturan ketat utk


melindungi industri properti dalam negeri & menjamin rakyat kebanyakan tetap dapat mengakses hunian layak. “Selain itu potensi bubble property dari dibukanya kepemilikan untuk asing ini sangat besar lantaran akan membuat kenaikan biaya properti sangat tinggi yg sifatnya semu. Semua negara yang membolehkan asing membeli seperti Cina, Singapura, Malaysia, propertinya bubble serta pasar apartemennya terkoreksi sampai 20 persen,” ujar Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghanda, di Jakarta, Selasa (19/5). Ali menilai pemerintah sampai sekarang blm bisa menentukan patokan harga secara tepat untuk properti kategori mewah. Ali memprediksi bila patokan properti mewah di atas Rp5 miliar dpt dipastikan asing akan


memborong. Kendati demikian penerimaan pajak dari transaksi tersebut tak akan sesuai dengan yg ditargetkan. Dampak yg sudah di depan mata ialah kenaikan biaya signifikan karena standar harganya regional bahkan global. “Sebaiknya yg boleh dimiliki oleh asing harganya di atas Rp10 miliar agar biaya tanah tdk naik gila-gilaan. Selain itu pemerintah jg virtual office jakarta pusat hrs mengamandemen undang-undang pokok agraria yang menyatakan asing hanya boleh memiliki properti di atas tanah hak pakai lahan (HPL) atau hak guna usaha (HGU).



Park Avenue Service Office Jakarta, Kepemilikan Properti Oleh Asing Berdampak Negatif

No comments:

Post a Comment