Monday 11 May 2015

Operator seluler baru

Operator seluler baru Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menerbitkan Peraturan Menteri ESDM tentang perpanjangan kontrak wilayah kerja minyak dan gas bumi (WK Migas). Dengan terbitnya aturan tersebut, kontraktor yang telah ditunjuk sebagai operator lanjutan bisa masuk ke WK atau blok migas meski kontrak operator lama belum habis atau masa transisi. \”Makanya https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cerpenislami.dosenandroid kita atur, saat tidak jadi operator mengalihkannya bagaimana,\” kata Ketua Tim Pengendalian Kinerja Kementerian ESDM Widyawan Prawira Atmaja di kantornya, Jakarta, Jumat (8/5/2015). Menurut Widyawan, operator baru tersebut berhak mendapat akses, melakukan perencanaan pengadaan, menentukan lokasi, serta melakukan pengeboran. \”Begitu diputuskan (sebagai operator boleh melakukan. Bisa dilakukan sebelum kontrak berakhir),\”


tuturnya. Sebelum aturan tersebut terbit, lanjut dia, operator lama berhak menolak masa transisi untuk kontraktor baru karena belum ada payung hukum yang mengaturnya. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) terdapat 17 kontrak kerja sama (KKS) migas akan berakhir masa kontraknya hingga https://play.google.com/store/apps/details?id=com.belajarkuncidasargitar.guruandroid 2019. Dalam 17 kontrak tersebut, ada Blok Mahakam yang saat ini sedang diperjuangkan PT Pertamina (Persero) untuk dikelola sepenuhnya. Kontrak Blok Mahakam akan habis 2017.



Operator seluler baru

No comments:

Post a Comment