Wednesday 6 May 2015

kambing aqiqah murah di bekasi

kambing akikah di bekasi SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB DALAM AQIQAH Pertama : Kalangan Hambali & Maliki, berpendapat bahwa yang bertanggungjawab atas syariat aqiqah sesuai dgn khitab hadits yang sudah disebutkan diatas, yaitu org tua laki – laki, sang ayah. Dikuatkan kembali oleh komentar imam Ahmad ketika ditanya mengenai seseorang yg belum diaqiqahkan oleh ayahnya kambing aqiqah daerah bekasi bagaimana hukumnya, beliau menjawab : kewajiban tersebut atas ayahnya. Kedua : Jika si anak memiliki harta & mampu melakukannya sendiri, maka dia yg bertanggung jawab atas diriny sendiri. Akan tapi jika tdk mampu & masih memiliki ayah, maka ayahnya yang tanggungjawab. Sementara bila ia tdk mampu dan ngga lagi memiliki


ayah, maka kewajibannya bagi sang ibu. Sebagaimana tanggapan Ibnu Hazm adhzahiri. Ketiga : Yang berhak mengaqiqahkan anak, merupakan mereka yg bertanggungjawab dalam memberi nafkah atas kehidupan sehari – harinya ( wali ). Gak harus org tua. Seperti yg dilakukan oleh Rasulullah saw, yang mengaqiqahkan cucu beliau Hasan & Husein. Lantaran menurut beberapa komentar bahwa Ali kala itu sedang dalam keadaan terhimpit. Ada yg memaparkan bahwa Ali sebelumhya memberikan hewan aqiqah kepada Rasul untuk kedua puteranya. Yg jelas, ini merupakan opini Imam Syafi’i, bahwa kewajiban aqiqah atas anak, kembali kepada orang yg memelihara & memberi nafkah padanya. Keempat : Yang bertanggungj


awab atas aqiqah seorang anak, bukan org sana ayah, bukan ibu serta bukan org yg member nafkah hidupnya. Melainkan ngga ada org yang tertentu yg diberikan kewajiban khusus untuk melaksanakan aqiqah. Sebagaimana di hadits – hadits yg telah disebutkan gak ada “ qayid “ yang jelas bahwa kewajibannya khusus sang ayah, ibu, ataupun wali. Oleh lantaran itu sah – sah saja jika yang malaksanakannya orang lain selain mereka, seperti paman, sanak saudara atau bahkan org asing sekalipun. Ini opini imam Ibnu Hajar serta Syaukani. Dari beragam macam komentar diatas, kami bisa menarik kesimpulan tak ada pendapat yang sepakat ditentukan oleh


ulama mengenai siapa yg bertanggungjawab dlm hal mengaqiqahkan sang anak. Maka menurut penusli, yang berhak pertama kali ialah sang ayah, kemudian wali atau org yang mengasuhnya, setelah itu bila ada dari sanak saudaranya yang ingin mengaqiqahkannya maka tersebut juga diperbolehkan. Wallahu a’lam Belum pernah diaqiqah, padahal sudah baligh Bagaimana hukumnya seseorang yang sudah besar tapi belum pernah diaqiqahkan oleh org tuanya. Apakah dia masih mesti aqiqah walau orang tuanya sudah meninggal.? Lalu bolehkan melaksanaan aqiqah sendiri..? Dalam permasalahan ini, ulama terbagi kepada dua opini : Pertama : Disunahkan bagi mereka yang belum sempat diaqiqahkan oleh orang tuanya, untuk melaksanakan aqiqah


sendiri. Sebagaimana opini Atho’ , Hasan, Muhammad bin Sirin, dan sebagian kalangan Syafi’i. Mereka menjadikan haditsyang menceritakan bahwa nabi saw pernah melakukan aqiqah utk dirinya sendiri setelah pelantikan nubuwwah. Akan tapi terdapat pertentangan yang sangat panjang dari hadits yang dijadikan landasan mereka. Pada intinya hadits tersebut gak ada nash yang menunjukkan kesahihannya. Baihaqi memaparkan hadits tersebut munkar, Nawawi melihat bahwa hadits ini bathil, karna terdapat Abdullah bin Muharrar yg disepakati kedhoifannya. Kedua : Tidak diwajibkan pada seorang anak yang belum sempat diaqiqahkan oleh org tuanya utk mengerjakan aqiqah sendiri. Lantaran aqiqah pada asalnya disyariatkan kepada org tua atau wali yang


memeliharanya. Maka tdk ada perintah untuk melakukannya sendiri. Opini ini yg dijadikan landasan kalangan Syafi’i serta Ahmad bin Hambal. Setelah jelas dua opini diatas, serta lemahnya dalil yang dijadikan landasan pendapat pertama. Terdapat beberapa keterangan dari para ulama terdahulu yg mengatakan bahwa mereka melakukan aqiqah secara sendiri. Seperti keterangan yg didapatkan dari Imam Hasan al Bashri : “ jika belum sempat diaqiqahkan, maka lakukanlah aqiqah sendiri bagi anak laki – laki “. Sepertimana ungkapan Muhammad bin Sirin kambing akikah di bekasi : “ saya mengerjakan aqiqahqu sendiri dgn seekor kambing “. Dari keterangan berikut bisa disimpulkan bahwa ulama tidak melarang utk melakukannya secara sendiri.


Maka bagi yg belom sempat diaqiqahkan oleh kedua orangtuanya, tidak mengapa bila mau melakukannya sendiri. Sebagaimana ngga ada larangan untuk tidak melaksanakannya.



kambing aqiqah murah di bekasi

No comments:

Post a Comment