Friday 3 April 2015

Pegawai pajak

Pegawai pajak haram Tunjangan kinerja sebesar Rp 7 juta sampai Rp 117,37 juta per bulan bakal diterima pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan dalam waktu dekat. Kebijakan ini sangat membuat Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Jakarta Pusat Budi Hernowo sumringah. \”Saya senang, wajar mendapatkan tunjangan tersebut, karena sejak https://play.google.com/store/apps/details?id=com.resepmasakansambal.meydroid 2006 atau zaman Sri Mulyani jadi Menteri Keuangan belum ada penyesuaian tunjangan kinerja buat pegawai pajak,\” ucap dia kepada Liputan6.com, Jakarta, Jumat (3/4/2015). Kata Budi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menargetkan peningkatan penerimaan pajak cukup signifikan sekitar Rp 390 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2015. \”Target Rp


390 triliun itu dibagi rata untuk 31 Kantor Wilayah (Kanwil) Pajak di seluruh Indonesia. Lalu dibagi lagi dengan 16 KPP. Target ini harus kami kejar lewat kerja keras,\” paparnya. Sebagai pimpinan di KPP Pratama Tanah Abang Dua, Jakarta, Budi terus mengobarkan semangat kepada seluruh pegawai pajak untuk mencapai target yang sangat berat. Bahkan dia mengaku sangat tegas terhadap kinerja bawahannya. \”Kalau performanya tidak bagus, melakukan penyimpangan, bisa dipecat. Kalau yang tidak mau kerja, resign saja. Masih banyak orang yang ingin jadi pegawai pajak,\” tutur Budi. Sebelumnya, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Organisasi, Birokrasi dan Teknologi Informasi, Susiwijono Moegiarso menjelaskan, seluruh


pegawai mulai dari https://play.google.com/store/apps/details?id=com.humorsufi.jadroid fresh graduate hingga level Direktur Jenderal (Dirjen) akan menerima tunjangan kinerja 100 persen pada tahun ini. \”Tahun 2015 diberikan tunjangan kinerja 100 persen karena basis perhitungannya mengacu pada realisasi penerimaan pajak 2014



Pegawai pajak

No comments:

Post a Comment