Sunday 1 March 2015

Investor properti

Investor properti Erman Radjagukguk, pakar hukum Pidana ingin membantu mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmano. Tujuannya agar investor asing tidak takut untuk berinvestasi di dalam negeri “Sejatinya kasus IM2 ini bisa menjadi contoh buruk bagi calon investor asing yang akan masuk ke Indonesia, karena tidak adanya kepastian hukum,” http://www.red-ring.com/rssnewsitem.php?urltodisplay=http://smart-detox.web.id/ ujar Endar, Minggu (1/3/2015). Erman mengatakan, dua putuan MA terkait kasus IM2 yang saling bertentangan itu memang bisa dipakai sebagai dasar pengajuan PK. Namun, akan lebih baik ditambahkan hal-hal baru dari kasus IM2 ini. \”Saya melihat kasus IM2 ini seharusnya masuk ranah perdata. Kalau pun masuk ranah pidana, seharusnya bukan


Tipikor,” ujarnya. Sementara itu Indar Atmanto segera melayangkan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan kasasi MA atas kasus IM2 yang telah memenjarakan dirinya di LP Sukamiskin, Bandung. Langkah ini merupakan upaya Indar guna memperoleh keadilan seutuhnya dan sudah selayaknya dilakukan. Selain menjadi hak konstitusional setiap warga negara, pengajuan PK ini dilakukan karena ditemukan banyaknya kejanggalan atas putusan kasasi MA. Yang paling mencolok adanya dua putusan MA yang saling bertentangan. Kedua putusan itu, terkait putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan putusan pengadilan tata usaha negara (PTUN). Atas upaya PK ini, Jamin Ginting, pakar hukum pidana, menegaskan bahwa


Indar bisa melakukan upaya hukum PK berdasarkan dua langkah. Pertama, ditemukan adanya novum atau bukti baru. Kedua, jika memang benar-benar terbukti ada kekeliruan atau kekhilafan yang dilakukan hakim saat membuat putusan kasasi. Setidaknya kekeliruan ini terlihat dengan adanya dua putusan MA yang bertentangan. \”Dua hal ini bisa dijadikan dasar untuk pengajuan PK,\” papar Jamin. Meski demikian, Jamin lebih condong jika kekhilafan atau kekeliruan hakim kasasi dalam membuat putusan dipakai sebagai dasar pengajuan PK. Hal ini didasarkan pada perbedaan struktur berpikir antara hakim dengan para ahli di bidang Telekomunikasi. Dalam industri telekomunikasi, kewenangan itu ada di tangan Menkominfo. “Jika Menkominfo menegaskan


tidak http://registrierung.springer-medizin.de/sprsso/login?service=http://smart-detox.web.id/&gateway=true ada kerugian negara, seharusnya tidak bisa dijadikan dasar untuk membuat putusan seperti itu. Apalagi ini dikuatkan dengan adanya putusan PTUN,” tegasnya.



Investor properti

No comments:

Post a Comment