Friday 5 December 2014

jokowi pastikan tenggelamkan kapal memiliki dasar hukum

jokowi pastikan tenggelamkan kapal memiliki dasar hukum presiden joko widodo atau sering disapa jokowi menyatakan tidak ada masalah dengan kebijakannya menenggelamkan kapal kapal pencuri ikan kebijakan itu Read This Jokowi Pastikan Tenggelamkan Kapal Memiliki Dasar Hukum Presiden Joko Widodo atau sering disapa Jokowi menyatakan tidak ada masalah dengan kebijakannya menenggelamkan kapal kapal pencuri ikan. Kebijakan itu menurutnya legal dan sesuai aturan.


“Saya sudah baca undang undang kok. Sudah saya baca satu satu. Bolak-balik tenggelamkan kapal pencurikan boleh kok” katanya saat pembukaan Silaknas ICMI di Kampus Universitas Negeri Gorontalo Jumat 5 Desember 2014.


Penenggelaman kapal pencuri ikan Jokowi mengacu pada pasal 69 ayat 4 Undang Undang Perikanan tahun 2009. Di mana pemerintah Indonesia mempunyai hak dalam zona ekonomi eksklusif untuk menengelamkan kapal pencuri ikan.


Menurutnya penenggelaman kapal nelayan pencurikan juga dilakukan negara lain terhadap kapal nelayan Indonesia yang tertangkap. “Kapal kita juga ditenggelamkan sama Australia sama Malaysia” katanya.


Ia meminta TNI Polri tidak ragu menjalankan perintahnya. “Saya ini panglima tertinggi. Semua sudah saya pelajari” tegasnya.


Sebelumnya Wakil Ketua Komisi I DPR RI Bidang Pertahanan Hanafi Rais mendukung langkah Pemerintah Jokowi-JK itu. “Kami dukung cara penegakan hukum di wilayah perairan kita. Kalau soal cara tentu banyak pilihan” kata Hanafi di Gedung DPR Jakarta.


Jokowi Pastikan Tenggelamkan Kapal Memiliki Dasar Hukum presiden joko widodo atau sering disapa jokowi menyatakan tidak ada masalah dengan kebijakannya menenggelamkan kapal kapal pencuri ikan kebijakan itu



jokowi pastikan tenggelamkan kapal memiliki dasar hukum

No comments:

Post a Comment