Sunday 23 November 2014

Menteri Susi Hapus Pungli untuk Kapal Kecil di Bawah 10 GT

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti telah mengeluarkan aturan tentang pembebasan pungutan pada kapal nelayan kecil di bawah 10 GT. Dengan penghapusan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas kerja para nelayan kecil. http://www.marketerschoice.com/app/?af=370574&u=seputarikan.com/2014/05/budidaya-ikan-lele-di-kolam-terpal.html


“Saya berharap dengan tidak ada lagi pungutan untuk nelayan kecil ini bisa meningkatkan kualitas kinerja mereka. Kita hapuskan pungutan nelayan kecil. Selama ini nelayan selalu diberatkan pungutan ke pemerintah daerah,” kata Susi yang dikutip dari laman Facebooknya, Minggu (23/11/2014).


Pembebasan pungutan untuk kapal nelayan kecil ini berawal dari kekesalan saya pada kapal asing di Indonesia. Saya sebutkan satu kapal asing yang beraktivitas di Indonesia minimal mengeruk USD2,4 juta atau setara Rp29 miliar per tahun. Ini adalah hitungan jika mereka menangkap hasil laut paling murah yaitu ikan tongkol.


“Ikan tongkol paling murah USD1, mereka melaut semalam minimal dapat 10 ton. Dalam satu tahun mereka berlayar 200 hari, itu USD2,4 juta,” ungkap Susi.


http://www.parkcity.org/redirect.aspx?url=//seputarikan.com/2014/05/budidaya-ikan-gurame.html Langkah Susi tersebut diapresiasi oleh beberapa pejabat daerah, seperti Bupati Kabupaten Sumbawa Barat, Zulkifli, Gubernur Jatim, hingga Gubernur Maluku. Menurut Bupati kabupaten Sumbawa Barat Zulkifli, pihaknya tidak mempermasalahkan hilangkan pendapatan daerah dari pungutan nelayan. Pungutan nelayan disebut juga sangat kecil hanya Rp20 juta per tahun.


“Meski pemerintah daerah tidak dapat dana dari pungutan nelayan, kita akan fokus membantu nelayan seperti yang selama ini telah kita lakukan. Seperti membantu dengan menyediakan sampan, alat tangkap ikan, mesin, jaring, hingga peralatan tangkap di laut luas,” kata dia.



Menteri Susi Hapus Pungli untuk Kapal Kecil di Bawah 10 GT

No comments:

Post a Comment